Hukum Perdata Di Indonesia (Tugas PKN)
NAMA : ADELIA FITRIYANI
KELAS : X IPA/MIA 4 (SMA NEGERI 11 BEKASI)
TUGAS PKN (HUKUM PERDATA)
1. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) danCode de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
2. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum Perdata ? apasih itu hukum perdata ?Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perorangan.
Pengertian lain dari hukum perdata, Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Apakah sama hukum ini dengan hukum pidana ?Beda kalau hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap “ Kepentingan Umum “ , sedangkan perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan saja . Lalu , seperti apasih hukuman yang diberikan dari kedua hukum itu ? Hukum Pidana hukumannya berat dan merupakan penderitaan atau siksaan fisik yang secara nyata , sedangkan Hukum Perdata tidak memberikan siksaan fisik tetapi hanya sebuah putusan / penetapan yang diminta oleh yang bersangkutan .
Hukum perdata di Indonesia juga masih bersifat pluralistis dan tidak menganut asas legalitas tetapi menganut asas-asas yang terkandung dalam KHUPdt /KHUPer
Kenapa ya hukum perdata di Indonesia masih bersifat Pluralistis?
Hukum perdata di Indonesia masih bersifat Pluralisme oleh karena adanya beraneka ragam adat oleh karena Indonesia terdiri dari banyak suku. Disamping itu penemuan hasil peninggalan Hindia Belanda yaitu pasal 163 I.S yang membagi golongan penduduk yaitu:
Hukum perdata di Indonesia masih bersifat Pluralisme oleh karena adanya beraneka ragam adat oleh karena Indonesia terdiri dari banyak suku. Disamping itu penemuan hasil peninggalan Hindia Belanda yaitu pasal 163 I.S yang membagi golongan penduduk yaitu:
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
Golongan Indonesia Asli (Bumi Putera) yang dipersamakan
Golongan Timur Asing (India, Cina, Arab)
Dan pasal 131 I.S yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan-golongan tersebut.
Indonesia Asli berlaku Hukum Adat
Golongan Eropa berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum Dagang (WVK)
Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan Hukum Perdata.
Apasih kasus yang biasa ditangani hukum perdata?
Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.
Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.
3. Tujuan Hukum Perdata
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
4. Undang-undang yang mempengaruhi berlakunya hukum perdata :
a.Undang-undang Pokok Agraria(UUPA)
b.Undang-undang perkawinan(No.1 Thn 1974)
c.SEMA No.3/1963
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
5. Pembagian Hukum Perdata
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil.
Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri.
sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.Hukum acara formil memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum acara materil.selain itu hukum perdata formil juga memiliki fungsi yaitu untuk mempertahankan hak dan kepentingan seseorang.
6. Ruang Lingkup Hukum Perdata:
Hukum Perdata Dalam Arti Luas
Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.
Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdat
7. Subyek Hukum Perdata
A. Orang
Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19-21) mengatakan bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sebagaimana kami sarikan, seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal.
B. Badan Hukum
Subekti (Ibid, hal 21) mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.
8. Sifat hukum perdata
Hukum perdata memiliki sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut memaksa karena jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan maka ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan bersifat mengatur,maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum,termasuk mengenai sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat.
KESIMPULAN
Hukum perdata merupakan hukum yang menangani kasus perindividu/perorangan.Hukum perdata merupakan kebalikan dari hukum pidana.Hukum perdata menangani masalah-masalah yang lebih bersifat privat seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Tujuan Hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian.Dalam ekonomi sendiri,hukum perdata sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kasus yang berkaitan dengan materi.Misalnya pemindahan kepemilikan usaha dari satu pihak kepihak lain.Sering kali terjadi kesenjangan yang disebabkan oleh berbagai factor,misalnya salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan yang telah disepakati.Maka,Disinilah diperlukan peranan hukum perdata.KUH Perdata di bagi menjadi empat bagian,dimana disetiap bagian dipecah lagi menjadi beberapa bab dengan masing-masing pembahasan.
SOURCE:
Wikipedia
http://mutemeuthia.blogspot.com/
http://www.hukumpedia.com/
http://srirahayu-myblog.blogspot.com/
See in english : http://aleediaries.blogspot.com/2014/03/civil-law-in-indonesia-task-pkn.html
http://mutemeuthia.blogspot.com/
http://www.hukumpedia.com/
http://srirahayu-myblog.blogspot.com/
See in english : http://aleediaries.blogspot.com/2014/03/civil-law-in-indonesia-task-pkn.html
0 Response to "Hukum Perdata Di Indonesia (Tugas PKN) "
Post a Comment